Polres Batu Bara Diduga Menerima Upeti Setoran dari Pengusaha Galian C di kabupaten Batu Bara .

Batu Bara//satgasmigas.com.

Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal semakin marak di kabupaten Batu Bara, di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Kegiatan ini menjadi sorotan masyarakat setempat, yang mengaku resah karena dampak buruk yang ditimbulkannya, terutama terhadap lingkungan.

Menurut informasi dari warga, penambangan Galian C diduga tidak mengantongi izin, beroperasi hampir setiap hari dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.

Kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di Jl. Kuala gunung perkebunan Lima manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kembali mencuat dan menimbulkan kegelisahan publik. Aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sehingga memunculkan dugaan adanya “perlindungan” dari oknum tertentu.

Menurut informasi dari warga setempat, kegiatan galian C tersebut telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa hambatan. Warga menduga para pelaku memberikan sejumlah uang kepada aparat tertentu agar aktivitas mereka tetap mulus tanpa gangguan.

“Mereka tidak pernah diganggu, padahal tidak memiliki izin. Sudah lama kali beroperasinya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Minim Respons dari Aparat dan Pihak APH Setempat

Upaya Awak media untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut kepada pihak berwenang belum membuahkan hasil dan wartawan sudah mengirimkan vidio aktivitas galian c berlangsung kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nelson H.H Nainggolan SH MH, tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui sambungan telepon Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapatkan respons.

Hal serupa terjadi ketika wartawan mencoba menghubungi dan
Mengirim vidio aktivitas galian c berlangsung Kanit Reskrim unit Tipidter Polres Batu Bara IPDA ALIF ZHAFAR GHALI ,S,TrK ,tidak ada jawaban seolah olah Kanit Tipidter tutup mata dan tutup telinga. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan ataupun klarifikasi terkait aktivitas galian C yang marak dipertanyakan ini.

Ketidakhadiran respons resmi dari aparat setempat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum serta transparansi kebijakan di wilayah tersebut. Masyarakat menduga adanya pembiaran yang disengaja demi kepentingan tertentu.

Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga banyak debu dan jalan semakin rusak

Selain persoalan hukum, aktivitas galian C ilegal ini diduga berdampak langsung terhadap lingkungan dan kenyamanan warga. Banyaknya debu yang beterbangan dan kondisi tanah yang berserakan disebut mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.

Kerusakan ekosistem, perubahan kontur tanah, hingga potensi bencana seperti longsor juga menjadi ancaman yang perlu segera mendapat perhatian.

Harapan kepada Polda Sumut untuk menurunkan dirkrimsus Polda Sumut untuk mengecek dan menangkap pengusaha galian c yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Melihat perkembangan situasi yang kian memprihatinkan, masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK, M.H, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Publik meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal maupun yang diduga memberikan perlindungan.

Penegakan hukum yang tegas terhadap galian C ilegal dinilai menjadi langkah penting tidak hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk menghapus praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang
merugikan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan hukum adik kepada pengusaha galian.

Saat wartawan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwi Putra tidak di jawab dan langsung memblokir hp wartawan saat konfirmasi
Kepada Kasat Reskrim

Sumber: Herman Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *