Dugaan Kelebihan Penguasaan HGU Ratusan Hektare di Batu Bara, Aktivitas Lahan PT Socfindo Disorot dan Berpotensi Rugikan Negara
Dugaan kelebihan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan serius berbagai pihak. Temuan tersebut bahkan memunculkan indikasi potensi pelanggaran hukum yang tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga dugaan manipulasi laporan pajak serta potensi kerugian terhadap keuangan negara.
Ketua Umum Forum Wartawan Hukum dan Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat perbedaan luas lahan yang cukup signifikan antara data awal HGU dengan hasil penataan serta pengukuran ulang terbaru yang dilakukan pemerintah.
Menurut Alaiaro Nduru, data HGU tahun 1998 untuk Perkebunan Tanah Gambus milik PT Socfindo mencatat luas lahan sebesar 3.373,1 hektare. Namun setelah dilakukan penataan dan pengukuran ulang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 17 Mei 2022, luasnya meningkat menjadi sekitar 3.800,4 hektare atau terjadi selisih sekitar 479 hektare.
“Selisih ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penguasaan lahan serta kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara,” ujar Alaiaro, Rabu (11/3/2026).
Temuan serupa juga muncul pada perkebunan PT Socfindo di Kecamatan Lima Puluh. Berdasarkan sertifikat HGU yang diterbitkan pada 28 Januari 1998, luas lahan tercatat sebesar 1.418,65 hektare. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, luasnya bertambah menjadi sekitar 1.614,5 hektare atau mengalami selisih sekitar 200 hektare.
“Artinya jika digabungkan, total dugaan kelebihan luas lahan dari dua kebun tersebut mencapai kurang lebih 600 hektare,” kata Alaiaro Nduru.
Ia menjelaskan, data tersebut juga mengacu pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Nomor: IP.02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan data luasan PT Socfindo Tanah Gambus. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa luas Sertifikat HGU No.2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan pada 28 Januari 1998 adalah 3.373,11 hektare, namun setelah pengukuran ulang pada 17 Mei 2022 berubah menjadi 3.845,4629 hektare.
Sementara untuk Perkebunan Limapuluh yang semula memiliki HGU seluas 1.418,6500 hektare, setelah adanya pengadaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta pembangunan jalan tol, luas bersihnya tercatat 1.354,3763 hektare. Namun hasil pengukuran ulang justru menunjukkan luas lahan mencapai 1.614,5221 hektare atau terdapat selisih sekitar 260 hektare.
“Berdasarkan data tersebut, luas HGU PT Socfindo yang memiliki izin sah dari pemerintah sekitar 4.727,4863 hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan perusahaan diduga mengelola lahan hingga 5.459,985 hektare,” ungkapnya.
Dengan demikian, terdapat indikasi kelebihan penguasaan atau overclaim lahan sekitar 732,4987 hektare yang diduga berada di luar peta HGU resmi.
Dugaan tersebut juga mendapat perhatian dari oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Ia menyebutkan bahwa kelompok tani di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, turut menyoroti indikasi penguasaan lahan oleh PT Socfindo yang diduga berada di luar batas HGU.
Menurutnya, luas lahan yang diduga berada di luar HGU tersebut diperkirakan berkisar antara 600 hingga 683 hektare.
Selain persoalan lahan, Alaiaro juga menyoroti potensi pelanggaran di sektor perpajakan. Ia menduga adanya manipulasi laporan pajak apabila kewajiban pajak perusahaan hanya dihitung berdasarkan luas lahan yang tercantum dalam izin HGU, sementara aktivitas produksi diduga dilakukan di lahan yang lebih luas.
“Jika benar pengelolaan dilakukan pada lahan yang melebihi izin, tetapi pajak hanya dibayar berdasarkan luas HGU resmi, maka berpotensi merugikan negara dari sektor pajak seperti PBB, pajak produksi hingga BPHTB,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d terkait penyampaian laporan perpajakan yang tidak benar.
Dalam kurun waktu tahun pajak 1998 hingga 2024, ia menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan pajak perusahaan untuk memastikan tidak terjadi potensi penggelapan pajak atau manipulasi laporan keuangan negara.
Alaiaro Nduru pun melontarkan pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab oleh perusahaan maupun otoritas terkait.
“PT Socfindo membayar pajak kepada negara berdasarkan luas lahan yang mana? Apakah sesuai izin HGU yang dimiliki, atau berdasarkan luas lahan yang benar-benar dikelola?” ujarnya.
Ia berharap pemerintah melalui ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pajak, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan audit secara transparan agar persoalan tersebut dapat terungkap secara jelas.
Menurutnya, transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar tidak ada potensi kerugian negara akibat pengelolaan sumber daya agraria yang tidak sesuai ketentuan. (Team Forwakum Tipikor)

