Sikat Mafia Sarana Tani! Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara Gerebek Toko Pestisida Ilegal di Lubuk Cuik

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga hak-hak petani. Tim Opsnal Unit Ekonomi berhasil membongkar praktik perdagangan pestisida ilegal dan kedaluwarsa yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (28/3/2026).

​Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim, IPTU Kriswanto, S.H., M.H., ini menyasar sebuah toko pertanian berinisial UD Trisno Tani di Desa Lubuk Cuik. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat terkait beredarnya obat-obatan pertanian yang mencurigakan.

​Sekira pukul 12.00 WIB, tim opsnal yang terdiri dari AIPDA Andri Yamin Lubis, Brigadir Riki A Pianto, Brigadir Ari Ginting, dan Briptu Edi Suprapto langsung mengepung lokasi. Benar saja, saat dilakukan pengecekan mendalam, petugas menemukan berbagai produk pestisida yang tidak mengantongi izin pendaftaran resmi serta barang yang sudah kedaluwarsa (expired).

​”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya peredaran pestisida ilegal. Saat tim turun ke lokasi di UD Trisno Tani, ditemukan sejumlah produk yang tidak terdaftar dan kedaluwarsa,” ungkap IPTU Kriswanto mewakili Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H.

​Pemilik toko, seorang pria berinisial S (62), tak berkutik saat petugas mempertanyakan legalitas izin edar barang dagangannya. Karena tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah, polisi langsung mengamankan puluhan botol produk sebagai barang bukti.

Beberapa produk yang disita petugas antara lain:

  • Pupuk Cair: Merek Vio, Kalimat, dan Bio Viora (isi 5 liter).
  • Pestisida/Obat Tani: Heksa, Invens Gold, Agro Gain, Ken Fast, Gren Bagus, Sankill, hingga De Top.

​Atas temuan ini, pemilik toko terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan dan Pasal 8 ayat 1 huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​”Pemilik toko akan segera kita undang ke Mako Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami tidak main-main dengan peredaran sarana pertanian ilegal yang merugikan petani kita,” tegas jajaran Unit Ekonomi.

​Rencana tindak lanjut kepolisian meliputi pemeriksaan pemilik, koordinasi dengan saksi ahli, hingga pelaksanaan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan terpantau kondusif, sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara.

Sumber : ​Humas Polres Batu Bara

Jurnalis : Red/Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *