Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Air Putih di Duga Menerima Upeti dari Galian C di Kwala Indah Kecamatan Sei suka.

Batu Bara//satgasmigas.com.
Di Duga Kapolsek Air Putih dan Kapolres batubara tutup mata dan di duga menerima upeti dari pengusaha galian c di duga tidak memiliki zin resmi sesuai aturan hukum berlaku di Indonesia

Aktivitas galian c diduga ilegal di Desa Kwala indah, Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batubara, kembali beroperasi tanpa izin pertambangan atau izin yang lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat Polres Batubara beserta Polsek air putih.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan yang yang digali di Desa Kwala indah ialah lahan sungai. Penggalian pasir tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, tapi masih melakukan aktivitas pengerukan material secara terbuka.

Truk pengangkut tanah waduk tampak keluar-masuk kawasan galian c seolah beroperasi tanpa rasa khawatir terhadap tindakan hukum. Ban truk yang bercampur tanah lumpur dan melintasi jalanan menyebabkan jalanan licin.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

“ di duga Sudah hampir setahun ini, tapi tidak pernah ada penindakan dari Polres Batubara. Kami heran, padahal dampaknya jelas, jalan rusak dan jalanan licin terutama pada saat musim hujan seperti ini,” ujarnya kepada media pada Sabtu (11/4/2026).

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Gresik. Sejumlah aktivis lingkungan menilai, jika benar tambang-tambang tersebut ilegal, maka aparat seharusnya bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

“Tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman ekologis. Jika dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” kata salah satu pegiat lingkungan Faisal Tanjung di polres batu bara

Saat awak media nelfon call center 110 pihak call center Bripda Miftah memberikan pelayanan izin pak kami sudah mengarahkan ke pihak Polsek Air Putih

Saat awak media mengkonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Kapolsek Air Putih AKP Rahmad Hutagaol SH MH sabar pak anggota saya sudah menuju lokasi Kanit Reskrim Ipda Evan Hutabarat pak tunggu sebentar ya pak pasti ke lokasi lapangan, awak media menunggu kedatangan Kanit Reskrim Polsek air putih tidak ada datang sampai 3 jam media menunggu ke lokasi tidak ada satu pun personil datang
Saat konfirmasi Ipda Evan Hutabarat saat di konfirmasi tentang galian c jenis pasir ,izin pak ini bukan ranah kami bapak ke polres aja pak ke unit Tipidter polres batu bara pak
Saat jam ± 17.00 Kapolsek. Air putih. AKP Rahmad Hutagaol SH MH cuman bilang ini hari Sabtu Bapak mana ada orang desa pak kan hari libur ini pak , tunggu aja pak Senin atau Selasa kami akan memberikan informasi selanjutnya kepada bapak
Pada hari Senin awak media ingin mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek air putih tidak ada jawaban satu pun

Kami dari awak media meminta kepada bapak Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut untuk tindak tegas pelaku pengusaha galian c tidak memiliki izin resmi

(Herman Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *