DUGAAN EKSPLOITASI TENAGA KERJA: Karyawan Afd VI PTPN IV Jadi “Sapi Perah”, Pimpinan Terancam Pasal Berlapis

SIMALUNGUN // satgasmigas.com. Praktik dugaan eksploitasi tenaga kerja mencuat di lingkungan PTPN IV PalmCo Regional II Unit Bukit Lima, khususnya di Afdeling (Afd) VI. Sejumlah karyawan diduga dijadikan “sapi perah” oleh oknum pimpinan kebun, di mana mereka dipaksa bekerja untuk kepentingan pribadi atasan tanpa adanya kepastian hukum dan pembayaran upah yang layak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, karyawan yang seharusnya fokus pada operasional perusahaan justru diperintahkan mengerjakan pekerjaan di luar tugas pokok, seperti menanam, memupuk, dan merawat tanaman jagung di lahan perusahaan pada jam kerja.

Pelanggaran Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
Ironisnya, lahan TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) yang seharusnya dikelola kelompok tani dalam skala kecil, diduga besar-besaran dikuasai oleh oknum Askep (Asisten Kepala), Asisten, hingga Karani I dengan memanfaatkan tenaga karyawan perusahaan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan mulai dari penanaman hingga panen, namun hingga saat ini para pekerja mengaku belum menerima upah sepeserpun.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan, tapi hak kami tidak dipenuhi. Ini jelas penyalahgunaan kekuasaan,” ujar salah satu korban yang enggan disebut namanya.

Terancam Pasal Berlapis, Bisa Dipenjara
Ahli hukum Heriadi putra SH. menilai, jika dugaan ini terbukti kebenarannya, maka oknum pimpinan yang terlibat telah melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Terkena Pasal 185 jo Pasal 95 tentang kewajiban pembayaran upah lembur dan hak pekerja. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terdapat unsur pemanfaatan fasilitas negara, aset BUMN, dan tenaga kerja untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum, dapat dijerat dengan Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya sangat berat, minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
3. KUHP Pasal 382 bis tentang Penggelapan: Memanfaatkan tenaga orang lain untuk keuntungan pribadi tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan jabatan.

Merusak Tata Kelola Perusahaan
Tindakan ini tidak hanya merugikan hak asasi pekerja, tetapi juga mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta merugikan keuangan negara karena aset dan SDM BUMN digunakan untuk bisnis pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN IV PalmCo Regional II Unit Bukit Lima masih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pidana ini.

Masyarakat dan insan perkebunan menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit investigasi. Jangan sampai oknum yang bermain-main dengan hukum ini lolos dari jerat hukum dan terus menindas karyawan demi kantong sendiri.

(Red/Tim media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *