Galian C di Duga Tidak Memiliki Izin Di Desa Perjuangan Polisi Polres Batubara Tutup Mata Dengan Modus Operandi Cetak Sawah.

Batu Bara//satgasmigas.com.
Modus ini digunakan untuk mengeruk tanah urug (tanah timbun) diduga secara ilegal, dengan alasan meningkatkan produktivitas lahan pertanian/ketahanan pangan (ketapang), padahal tujuannya adalah penjualan material tanah.

Banyak pihak menilai, kegiatan diduga ilegal itu hingga kini berjalan lancar karena diduga Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah tersebut “tutup mata”, sehingga praktek itu tetap berjalan lancar.

Bahkan, telah merugikan daerah, terutama dari aspek pendapatan asli daerah. Belum lagi sejumlah badan jalan di sekitar lokasi galian C mengalami kerusakan cukup parah dan mengganggu kenyamanan warga.

Sumber menambahkan, penambangan galian C berkedok cetak sawah tersebut di daerah Kuala sikasim Sei balai desa perjuangan merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan modus cetak sawah hanya sebagai kedok atau alasan pembenaran untuk mengeruk material tambang bernilai ekonomis.

Saat awak media menghubungi call center 110 Polres Batubara Bripda Miftah kami akan menindak lanjuti ke Polsek Talawi untuk datang ke lokasi

“Para penambang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah untuk aktivitas galian C. Mereka menggunakan dalih pencetakan sawah baru atau penataan lahan sawah untuk mengambil material, seperti tanah di lahan tersebut, lalu menjualnya secara komersial,” terang sumber.

Sumber juga mengkhawatirkan pengerukan galian C berkedok itu bisa merusak lingkungan dan sawah produktif di sekitarnya, sehingga meresahkan para petani.

“Galian C itu bisa menurunkan kesuburan lahan, dan merusak infrastruktur jalan desa akibat truk pengangkut material yang melebihi kapasitas,” ungkapnya mengakhiri. Jm

Saat konfirmasi awak media ke Kapolres Batubara AKBP Dolly HH. Nainggolan dan mengirim Vidio dan di duga Transaksi antara supir ke orang di lapangan Kapolres batubara tidak ada jawaban sama sekali

Saat awak media konfirmasi ke Kbo satreskrim Ipda Sugiarto siap kami akan menindak lanjuti.
Kepada bapak Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut untuk tindak tegas pelaku pengusaha galian c di duga tidak memiliki izin yang resmi di wilayah hukum polres batu bara, jangan ada pembiaran
(Herman Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *