PANGERAN Minta APH Usut Dugaan Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Batu Bara//satgasmigas.com.
PANGERAN Minta APH Usut Dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) atau lahan sawah dilindungi (LSD) Bangunan di Atas Irigasi Aktif yang dipergunakan untuk kegiatan usaha makan dan minum, Pemkab Batu Bara dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dikritik Tutup Mata
Ketua PANGERAN (Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme), M. Nurizat Hutabarat, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Batu Bara. Di sisi lain, ia mengkritik Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dinilainya belum menunjukkan langkah tegas dan terkesan tutup mata terhadap keberadaan sejumlah bangunan usaha serta kawasan perumahan yang diduga dibangun di atas lahan persawahan beririgasi aktif.
Menurut Nurizat, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi mengganggu fungsi lahan pertanian, jaringan irigasi, serta bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Di Kabupaten Batu Bara praktik seperti ini cukup banyak kami temukan, khususnya di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai. Ada bangunan usaha maupun perumahan yang diduga berdiri di atas kawasan persawahan beririgasi aktif. Hal ini patut diduga melanggar RTRW dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” kata Nurizat.
Ia meminta kepolisian tidak hanya menunggu adanya laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan penyelidikan terhadap legalitas bangunan, status lahan, serta perizinan yang dimiliki para pemilik usaha maupun pengembang.
“Saya mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Batu Bara, agar segera memeriksa seluruh pemilik bangunan usaha maupun pengembang perumahan yang diduga berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Nurizat menjelaskan, dugaan tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 61, setiap orang diwajibkan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
“Pasal 69 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Ancaman pidana meningkat menjadi delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar apabila mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang. Bahkan, apabila menimbulkan korban jiwa, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam ayat (3),” ujar Nurizat.
Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang.
Tak hanya itu, Nurizat menilai pembangunan di atas lahan persawahan beririgasi aktif juga perlu ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah yang dilindungi menjadi bangunan komersial, seperti kafe, ruko, gudang, perumahan maupun usaha lainnya, tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat berimplikasi pidana.
“Apabila benar bangunan usaha maupun perumahan tersebut berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif atau lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Aparat Penegak Hukum harus mengusut tuntas. Jangan hanya memeriksa pemilik usaha, tetapi juga telusuri proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, hingga pihak-pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan,” tegas Nurizat.
Ia menambahkan, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda sesuai kategori pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Nurizat, apabila dalam proses pembangunan ditemukan izin yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan atau terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum juga harus mendalami seluruh proses administrasi perizinannya.
Di sisi lain, Nurizat turut mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dinilainya belum menunjukkan tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya tidak boleh menutup mata apabila benar terdapat bangunan yang berdiri di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
“Pemkab Batu Bara jangan tinggal diam. Jika benar bangunan tersebut melanggar RTRW, harus ditindak tegas. Jangan anggap persoalan ini sebelah mata karena menyangkut perlindungan lahan pertanian, tata ruang daerah, serta kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Nurizat berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama APH segera melakukan inspeksi lapangan terhadap seluruh bangunan usaha maupun kawasan perumahan yang diduga berdiri di atas persawahan beririgasi aktif. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemanfaatan ruang di Kabupaten Batu Bara.
Hingga berita ini diterbitkan, (nama media) masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Polres Batu Bara terkait dugaan pelanggaran RTRW tersebut dan langkah yang akan diambil.
(Herman Manurung)

