Kader IPK Asahan Desak Forkopimda Ambil Langkah Konkret Tertibkan Judi dan THM Ilegal
Asahan,Satgasmigas.com
Kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Asahan mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan praktik perjudian serta keberadaan tempat hiburan malam (THM) ilegal di wilayah tersebut.
Desakan ini disampaikan menyusul arahan dan instruksi Ketua DPD IPK Asahan, Oman Simangunsong, SH, yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam menjaga ketertiban dan marwah daerah.
Dalam kesempatan usai rapat internal DPD IPK Asahan, Wakil Bendahara IPK Asahan yang juga praktisi hukum, Julpan Hartono Manurung, SH, menyampaikan pandangannya terkait maraknya praktik perjudian dan keberadaan THM yang dinilai belum sepenuhnya tertib secara hukum. Ia hadir didampingi Sekretaris IPK Asahan, Bayu Manurung.
Julpan menegaskan bahwa pendekatan tegas dan represif harus diterapkan terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional seperti togel dan tembak ikan, maupun perjudian daring. Menurutnya, aturan hukum di Indonesia telah jelas melarang praktik tersebut dan mengkategorikannya sebagai tindak pidana.
“Perjudian diatur secara tegas dalam KUHP melalui Pasal 303 dan 303 bis, serta diperkuat dengan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Untuk judi online, juga diatur dalam UU ITE, termasuk sanksi pidananya. Bahkan dalam KUHP baru, aturan ini kembali dipertegas,” ujarnya.
Sementara itu, terkait tempat hiburan malam, Julpan menilai pendekatan yang dilakukan harus lebih komprehensif. Ia mendorong agar pemerintah daerah fokus pada aspek perizinan, pengawasan operasional, serta optimalisasi pajak daerah.
Menurutnya, keberadaan THM tidak bisa dipukul rata, namun harus ditata agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan norma sosial masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan malam.
“Perlu ada kajian ulang agar regulasi tersebut mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah sekaligus pelaku usaha, tanpa mengabaikan nilai moral masyarakat,” katanya.
Julpan juga menegaskan bahwa THM ilegal harus segera ditertibkan dan diwajibkan memiliki izin resmi. Selain menciptakan ketertiban, langkah ini juga dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini.
Ia pun mengajak seluruh elemen, baik Forkopimda maupun masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga nama baik Kabupaten Asahan.
“Kita semua punya tanggung jawab. Mari bersama menjaga daerah ini sesuai semboyan ‘Rambate Rata Raya’, yang berarti kerja keras bersama menuju masyarakat adil dan makmur,” ujarnya.
(Red/Boys-3)

