Diduga Kebal Hukum! Galian C Ilegal di Batu Bara Bebas Beroperasi, Aroma Upeti ke Oknum APH Menguat
Aktivitas pertambangan tanah uruk atau yang dikenal sebagai Galian C diduga beroperasi bebas tanpa izin resmi di wilayah Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Ironisnya, meski disinyalir melanggar hukum, kegiatan tersebut masih berlangsung aktif menggunakan alat berat excavator hingga Senin (26/1/2026). Padahal, merujuk pada regulasi terbaru, tanah uruk secara hukum dikategorikan…

