Diduga Kebal Hukum! Galian C Ilegal di Batu Bara Bebas Beroperasi, Aroma Upeti ke Oknum APH Menguat
Aktivitas pertambangan tanah uruk atau yang dikenal sebagai Galian C diduga beroperasi bebas tanpa izin resmi di wilayah Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Ironisnya, meski disinyalir melanggar hukum, kegiatan tersebut masih berlangsung aktif menggunakan alat berat excavator hingga Senin (26/1/2026).

Padahal, merujuk pada regulasi terbaru, tanah uruk secara hukum dikategorikan sebagai Pertambangan Batuan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah Galian C. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi, baik berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Ketua Umum LSM MITRA, Alaiaro Nduru, SH, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua lokasi Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di wilayah Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara
“Saat ini ada dua lokasi Galian C yang masih aktif beroperasi di Desa Perjuangan, masing-masing dikelola oleh oknum berinisial S dan H,” ungkap Nduru saat dikonfirmasi media.
Lebih lanjut, Nduru menilai mustahil aktivitas tambang ilegal dapat berjalan lancar tanpa adanya pembekap.

“Kami menduga adanya setoran atau upeti bulanan kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Ini yang menyebabkan penegakan hukum seolah tumpul. Hal ini harus menjadi atensi serius Kapolres Batu Bara, karena bukan hanya di Sei Balai, di wilayah lain seperti Desa Antara juga di Desa Sumberjo juga marak Galian C ilegal,” tegasnya.
Nduru menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin tambang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan pemerintah kabupaten maupun desa.
“Setiap penambangan dan penjualan tanah uruk wajib memiliki SIPB atau IUP. Jika tidak, maka aktivitas tersebut merupakan tindak pidana pertambangan,” jelasnya.
Tak hanya pelaku tambang, pihak-pihak yang menadah, membeli, atau menggunakan material tanah uruk ilegal, termasuk untuk proyek konstruksi, dapat dijerat pidana yang sama.
Ancaman Lingkungan dan Infrastruktur
Selain melanggar hukum, tambang tanah uruk ilegal juga dinilai mengancam keselamatan dan lingkungan. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan:
– Polusi debu dan kebisingan
– Kerusakan jalan akibat lintasan truk over kapasitas
– Risiko longsor
Dokumen lingkungan seperti UKL/UPL
Pengakuan Mengejutkan: Ada “ATK” dan Pengamanan Mingguan
Situasi semakin memprihatinkan setelah salah satu oknum pengelola Galian C berinisial S mengaku kepada media bahwa pihaknya rutin memberikan setoran.
“Kami memang ada ATK per bulan dan untuk pengawasan setiap minggu tetap kami kasih. Untuk SPTI, dan kades juga kami amankan,” ujar S.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh oknum kepala desa yang disebutkan.
“Kami tidak pernah memberikan izin apa pun. Bahkan untuk melintasi jalan desa saja mereka tidak pernah berkoordinasi,” tegas kades tersebut.
Desakan Kapolda Sumut Turun Tangan
Sejumlah media dan lembaga, di antaranya polhukrim.com, sergap24jam.com, busertipikor.com, fokustimetv.com, forwakatipikor.com, Bataratv.com, serta beberapa LSM, secara terbuka mendesak Kapolda Sumatera Utara turun tangan.
Mereka meminta penindakan tegas terhadap:
– Tambang Galian C ilegal
– Praktik perjudian ikan-ikan
– Gudang ilegal penampungan CPO, inti, dan cangkangyang diduga marak di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Jika dugaan setoran kepada oknum APH terbukti, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Ini potret hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil jadi korban keserakahan oknum berseragam,” pungkas Nduru.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba):
Pasal 158
– Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
– Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar)
Pasal 161
– Penadah, pembeli, pengangkut, atau pengolah hasil tambang ilegal, Ancaman pidana dan denda yang sama
Pasal 160
– Kegiatan tambang tanpa dokumen lingkungan, Dapat dikenakan sanksi tambahan dan pencabutan kegiatan. (Team)

