Bos Mas Terbesar di Inhu Diduga merasa Kebal Hukum, Aktivitas PETI membuat Resah WargaIndragiri Hulu
Satgasmigas.com-Indragiri Hulu – RiauAktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri kembali menjadi sorotan. Seorang toke emas besar berinisial B, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu, diduga menjadi aktor utama di balik maraknya tambang emas ilegal di wilayah tersebut.Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, toke emas berinisial B telah lama menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Indragiri dan seolah-olah merasa kebal hukum, karena hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.“Sudah sangat meresahkan masyarakat. Aktivitas tambang emas ilegal ini mengganggu nelayan yang mencari nafkah di sungai, air menjadi keruh, ikan berkurang, dan abrasi di sepanjang bantaran sungai semakin parah,” ungkap narasumber kepada awak media.Warga yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Indragiri juga mengeluhkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat penggunaan alat berat dan mesin sedot dalam aktivitas PETI tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan bencana lingkungan yang lebih besar serta mengancam mata pencaharian masyarakat setempat.Masyarakat berharap kepada Bapak Kapolri dan Polda Riau agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta menangkap bos besar penambangan emas ilegal tersebut tanpa pandang bulu. Warga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi menjaga lingkungan dan keadilan bagi masyarakat kecil.Dasar Hukum dan Ancaman PidanaAktivitas penambangan emas ilegal melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPasal 158:Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 98 ayat (1):Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009:Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar(tim)

