Diduga Abaikan Hasil Rapat Pleno Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Padang di Sorot , DPRD Simalungun Minta Marwah Pendidikan di Jaga.
Simalungun ,Ujung Padang//satgasmigas.com 21 Juni 2026 .
Polemik di SMA Negeri 1 Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, semakin menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa hasil rapat pleno guru terkait penentuan kenaikan kelas dua siswa dianulir melalui rapat khusus yang digelar oleh kepala sekolah.
Persoalan ini tidak hanya memicu perdebatan mengenai penerapan aturan akademik, tetapi juga disebut berdampak pada hubungan internal antar guru yang kini dikabarkan mulai terbelah akibat perbedaan sikap terhadap keputusan tersebut.
Bermula dari Rapat Pleno Guru
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rapat pleno guru dilaksanakan pada 15 Juni 2026 dan dihadiri seluruh tenaga pendidik SMA Negeri 1 Ujung Padang, kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun ,provinsi sumatera Utara.
Dalam forum resmi tersebut, para guru menetapkan sejumlah syarat kenaikan kelas yang harus dipenuhi siswa, di antaranya tingkat ketidakhadiran tidak melebihi 13 hari selama masa pembelajaran aktif, tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang tidak tuntas, serta wajib mengikuti seluruh asesmen yang ditetapkan sekolah.
Berdasarkan hasil evaluasi akademik dan kedisiplinan, dua siswa kelas XI, yakni Andika Yusdistira Sidabutar dan Muhammad Rizki Lubis, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk naik ke kelas XII.
Kedua siswa tersebut disebut memiliki enam mata pelajaran yang belum tuntas, tingkat ketidakhadiran melebihi batas yang ditentukan, serta memiliki catatan pelanggaran disiplin karena sering meninggalkan kegiatan belajar mengajar dan tidak mematuhi tata tertib sekolah.
Dalam rapat pleno itu, seluruh guru dikabarkan sepakat menetapkan kedua siswa tersebut tetap berada di kelas XI atau tinggal kelas. Keputusan tersebut kemudian dituangkan sebagai hasil resmi rapat pleno sekolah.
Guru BK: Ada Dua Opsi yang Disepakati
Menindaklanjuti hasil rapat pleno, pihak Guru Bimbingan dan Konseling (BK) memanggil orang tua kedua siswa untuk menyampaikan keputusan yang telah ditetapkan para guru.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak BK, hasil rapat pleno sebenarnya telah memberikan dua opsi kepada siswa dan orang tua.
“Dari hasil rapat pleno ada dua opsi. Pertama, siswa bisa tetap sekolah di SMA Negeri 1 Ujung Padang tetapi tetap berada di kelas XI. Kedua, siswa bisa naik kelas dengan permohonan orang tua dan selanjutnya orang tua akan mencari sekolah lain ” ungkap pihak BK sebagaimana informasi yang diterima media ini.
Dari hasil pertemuan tersebut, orang tua kedua siswa disebut menerima keputusan rapat pleno dan memahami pilihan yang diberikan pihak sekolah.
Bahkan disebutkan telah dibuat berita acara sebagai bentuk kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa terkait tindak lanjut pendidikan anak mereka.
Rapat Istimewa Ubah Keputusan
Namun situasi berubah pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Kepala SMA Negeri 1 Ujung Padang, Jasman Saragih, disebut menggelar rapat khusus atau rapat istimewa dengan mengumpulkan para guru mapel untuk membahas kembali status kedua siswa tersebut.
Dalam rapat tersebut, kepala sekolah dikabarkan mengusulkan agar kedua siswa yang sebelumnya diputuskan tidak naik kelas tetap diberikan kesempatan naik ke kelas XII dengan status percobaan selama satu bulan.
Usulan tersebut kemudian diputuskan melalui mekanisme voting dan menghasilkan keputusan bahwa kedua siswa dinyatakan naik ke kelas XII.
Keputusan baru itu memunculkan reaksi beragam dari kalangan guru. Sejumlah tenaga pendidik mempertanyakan alasan perubahan keputusan yang sebelumnya telah diputuskan secara kolektif dalam forum pleno.
Diduga Timbulkan Perpecahan Internal Guru
Lebih jauh, pihak BK menyebut pelaksanaan rapat istimewa tersebut berdampak pada hubungan internal di lingkungan sekolah.
“Atas kejadian rapat istimewa yang dilaksanakan kepala sekolah membuat hubungan antar guru kurang harmonis akibat terpecah menjadi dua kubu, yaitu kubu yang pro terhadap kepala sekolah dan kubu yang tetap mengacu pada hasil rapat pleno tanggal 15 Juni 2026,” ungkap sumber dari pihak BK.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu soliditas tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pembelajaran dan pembinaan siswa di sekolah.
Muncul Dugaan Intervensi dan Tekanan Eksternal.
Perubahan keputusan yang terjadi dalam waktu singkat juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan mendasar yang menyebabkan hasil rapat pleno yang telah disepakati bersama dapat berubah melalui rapat khusus.
Bahkan berkembang dugaan adanya tekanan dari pihak luar atau intervensi pihak tertentu yang diduga memengaruhi perubahan keputusan tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti resmi yang dapat membuktikan adanya intervensi tersebut sehingga seluruh dugaan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
DPRD Simalungun Angkat Bicara
Polemik ini turut mendapat perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Simalungun Fraksi PDI Perjuangan, H. Mariono, SH.
Sebagai wakil rakyat yang berdomisili di Kecamatan Ujung Padang, Mariono mengaku prihatin melihat kondisi yang terjadi di SMA Negeri 1 Ujung Padang.
“Saya sebagai wakil rakyat di Ujung Padang sangat prihatin melihat wajah pendidikan di SMAN 1 Ujung Padang. Saya melihat adanya ketidakproporsionalan dalam manajemen pendidikan yang dijalankan di sekolah tersebut,” ujarnya.
Menurut Mariono, marwah dunia pendidikan harus dijaga dan seluruh keputusan yang menyangkut masa depan siswa harus berlandaskan aturan serta profesionalisme.
“Kita berharap SMAN 1 Ujung Padang tetap menjaga marwahnya sebagai lembaga pendidikan yang menjadi kebanggaan masyarakat. Keputusan yang menyangkut masa depan siswa harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kredibilitas Sekolah Jadi Sorotan
Polemik ini kini dinilai bukan lagi sekadar persoalan dua siswa, melainkan telah menyentuh persoalan yang lebih luas terkait kredibilitas lembaga pendidikan, kewibawaan guru, konsistensi penerapan aturan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di sekolah.
Sejumlah kalangan berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut guna memastikan seluruh proses pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Ujung Padang, Jasman Saragih, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan keputusan dari hasil rapat pleno menjadi keputusan rapat istimewa. Kepala sekolah SMA negeri 1 ujung Padang saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan kita jumpa aja dulu pak , tak etis saya jelaskan melalui handphone seluler ini . Oleh karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan.
Subjudul alternatif yang lebih keras:
Rapat Pleno Dianulir? Keputusan Kepala Sekolah Picu Konflik Internal Guru.
Dua Siswa Naik Kelas, Wibawa Guru. Dipertanyakan
Dugaan Intervensi di SMAN 1 Ujung Padang, DPRD Simalungun Minta Evaluasi Menyeluruh
Marwah Pendidikan Dipertaruhkan, Guru Terbelah Dua Kubu Akibat Rapat Istimewa Kepala Sekolah.
(Red/ H.silalahi)

