Grebek Sarang Narkoba di Labuhan Ruku, Polisi Musnahkan Gubuk Pemakai Sabu.

Batu Bara //satgasmigas.com.
Jajaran Polsek Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) Di Gang Muntah Kucing, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Senin, 30 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA B.Z. Damanik, bersama personel kepolisian, Kapos Subsektor Tanjung Tiram AIPTU M. Manurung, AIPDA Mittun Ginting, serta melibatkan unsur pemerintah desa dan masyarakat, di antaranya Kepala Desa Bogak, kepala dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA B.Z. Damanik mengatakan dari penggerebekan, petugas menemukan satu unit gubuk yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 9 alat hisap sabu (bong), plastik klip kecil kosong, 5 mancis gas, 2 gunting, 2 skop dari pipet plastik, 1 timbangan, serta 1 pisau lipat.

musnahkan Gubuk Pemakai Sabu di gang muntah kucing

Grebek Sarang Narkoba di Labuhan Ruku, Polisi Musnahkan Gubuk Pemakai Sabu
Personel Labuhan Ruku dan Warga musyawarah di Balai Desa Bogak. sebelum grebek sarang narkoba di Gang Muntah Kucing, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, (Foto: Polsek Labuhan Ruku)

Jajaran Polsek Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) Di Gang Muntah Kucing, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Senin, 30 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA B.Z. Damanik, bersama personel kepolisian, Kapos Subsektor Tanjung Tiram AIPTU M. Manurung, AIPDA Mittun Ginting, serta melibatkan unsur pemerintah desa dan masyarakat, di antaranya Kepala Desa Bogak, kepala dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Sebelum pelaksanaan, personel terlebih dahulu melaksanakan musyawarah di Balai Desa Bogak. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran yang berada di Gang Muntah Kucing, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA B.Z. Damanik mengatakan dari penggerebekan, petugas menemukan satu unit gubuk yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 9 alat hisap sabu (bong), plastik klip kecil kosong, 5 mancis gas, 2 gunting, 2 skop dari pipet plastik, 1 timbangan, serta 1 pisau lipat.

Advertisement
“Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas belum berhasil mengamankan pelaku ini karena lokasi berada di area pemukiman padat penduduk dengan akses yang mudah terpantau dari gubuk, sehingga diduga para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas,” ucapnya.

IPDA B.Z. Damanik mengungkapkan dalam penggerebekan kitu dilakukan pemusnahan terhadap gubuk tersebut dengan cara dibakar guna mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku,” katanya.

(Herman Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *