Judi Togel Marak dan Merajalela Masyarakat Kabupaten Batubara Resah Aparat Diduga Terima Jatah Bulanan dari Aseng Kayu.

Batu Bara//satgasmigas.com.
Perjudian Togel (Toto gelap) kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Batubara, tercatat sudah meracuni masyarakat luas, tak luput dari pengecer Togel atau Toto Gelap, baik bandar hingga pengecer kecil yang bandar togel bermerek Aseng kayu, lemahnya penegak hukum di wilayah hukum Polres Batubara dalam memberantas bandar Togel membuat sebagian warga merasa cemas.

Ironisnya namun di duga sudah merambah kepada semua kalangan apapun baik emak emak dan bapak bapak dan semua profesi apapun

Bukan hanya itu saja, menurut salah satu warga berinisial Heri kepada awak media menuturkan, bahwa lemahnya aparatur penegak hukum dikarenakan di duga sudah mendapat jatah bulanan.

“Kalau masalah judi togel memang sulit diberantas,karena sudah jadi tradisi masyarakat bg,pihak aparat sekalipun tak sanggup menertibkannya,” ungkapnya.

Sejuta impian dan harapan yang cukup besar untuk memperoleh keuntungan ini,beli 1000 kalau nomor tebakan nya benar hadiah nya 65 ribu per dua angka kalau 3 angka kenak bayaran 350 ribu kalau 4 angka bayaran nya 3juta 500 ribu masyarakat mana tidak tergiur dengan hadiah kemenangan tersebut, togel kini sangat marak ditengah masyarakat di wilayah Kabupaten Batubara yang kita cintai.
Masyarakat meminta tolong kepada kepolisian polres batu bara khususnya wilayah hukum Polsek Polsek Yang ada di wilayah Hukum Polres Batu Bara dapat menutup praktek perjudian tersebut.
tercatat gara gara perjudian Togel milik Aseng kayu sudah meracuni masyarakat luas, baik dari kalangan bawah hingga menengah keatas.

Tidak asing lagi, bahkan di semua kalangan apun sudah menjadikan Togel sebagai sampingan dan hiburan sehari-hari.

Terpisah, Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan, tidak ada komentar apa pun dalam praktek perjudian di wilayah hukum batu bara.
Kanit Reskrim Polres Batu Bara sudah di konfirmasi tentang judi togel tidak ada tanggapan dan jawaban tentang judi togel seolah olah judi togel di berikan karpet merah dari pihak kepolisian Polres Batubara terlebih Satreskrim Polres Batu Bara .

Jumat (15/05/2026).

Padahal sudah jelas dan nyata, secara yuridis (secara hukum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.
UU terbaru tahun 2023
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):Pasal 426: Mengatur sanksi bagi penyedia atau penyelenggara perjudian tanpa izin, dengan ancaman berat.Pasal 427: Mengatur sanksi bagi pemain atau partisipan aktif dalam perjudian, dengan ancaman penjara yang signifikan.Sanksi: Ancaman pidana mencakup penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, menegaskan bahwa perjudian adalah tindakan pidana ilegal.

Selain itu, berdasarkan undang-undang tentang perjudian yang tertuang PP No. 9/1981 jo Inmedagri No. 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan walikota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981.

Sebagaimana diketahui bersama, semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas, untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini.
(Herman Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *