Sidang Prapid di PN Medan Kasus Wartawan Nangkap Maling Masuk Penjara. – Keterangan Saksi Putri Mutiara Berbelit Belit dan Tidak Sesuai Fakta, Hakim Ingatkan Pidana 7 Tahun Jika Memberikan Keterangan Bohong!

Medan //satgasmigas.com. Sidang praperadilan kasus wartawan korban yang menjadi korban pencurian disuruh polisi menangkap maling yang berujung dipenjara dan menjadi DPO kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Polrestabes Medan.

Dalam persidangan tersebut, saksi bernama Putri Mutiara terlebih dahulu disumpah di hadapan majelis hakim dan diminta memberikan keterangan yang sebenarnya. Majelis hakim juga mengingatkan Putri Mutiara bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan dapat dikenakan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Saat majelis hakim mempertanyakan waktu kejadian, saksi Putri Mutiara beberapa kali mengaku lupa. Hal itu membuat hakim terlihat emosi dan menegur saksi dengan mengatakan, “banyak kali alasanmu.” Sidang pun sempat diskors dan Putri Mutiara diminta mengambil telepon genggamnya untuk memastikan waktu serta tanggal kejadian yang dimaksud.

Setelah sidang kembali dibuka, Putri Mutiara menjelaskan bahwa dirinya bekerja di toko ponsel yang sebelumnya menjadi korban pencurian oleh Glend Dito Ompusunggu. Ia mengaku diminta oleh Putra Sembiring untuk memancing pelaku agar mau bertemu. Menurut keterangannya, dirinya kemudian diajak Glend Dito Ompusunggu bertemu di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan dan sesampainya di lokasi, ia meminta Persadaan Putra datang ke kamar nomor 22 Hotel Kristal.

Namun dalam keterangannya di persidangan, Putri Mutiara diduga memberikan penjelasan yang berbeda dengan fakta yang terlihat di video penangkapan dan cenderung berbelit belit. Ia terkesan terlalu mendramatisir atau terlalu melebih lebihkan kejadian, seperti menyebut adanya kepala bocor dan darah berceceran hingga ke lantai, padahal hal tersebut disebut tidak pernah terjadi.bahkan saat vidio penangkapan maling diputar tidak ada terlihat darah di baju yang digunakan oleh pelaku.

Kejanggalan lainnya muncul saat kuasa hukum pemohon memutar video proses penangkapan kedua pelaku pencurian. Dalam video tersebut tidak terlihat Persadaan Putra melakukan pemukulan terhadap pelaku. Melihat tayangan itu, Putri Mutiara mendadak diam dan terlihat pucat di hadapan majelis hakim.

Bahkan di dalam vidio yang diputar di hadapan Majelis Hakim, pelapor yang merupakan korban pencurian dan terlihat mengenakan jaket ojek online di dalam video, juga tidak tampak melakukan pemukulan maupun memegang pelaku pencurian Glend Dito Ompusunggu pada saat di kamar nomo24 hotel kristal. Namun anehnya saksi Putri Mutiara dengan wajah terlihat pucat tetap berdalih melihat adanya pemukulan terhadap pelaku.

Sementara itu, keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh Polrestabes Medan dalam sidang praperadilan tersebut juga dinilai tidak masuk akal oleh kuasa hukum pemohon dan terlalu menyudutkan kliennya yang merupakan wartawan yang menjadi korban pencurian oleh Glend Dito Umpusunggu dan Kristian Tarigan.

Aroma dugaan kriminalisasi sangat kuat dalam kasus ini dimana Seorang wartawan, Persadaan putra sembiring,yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga orang keluarganya oleh aparat kepolisian.

Kini, kasus tersebut memasuki babak krusial dalam sidang praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn resmi diajukan, menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring Dan Pihak Terkait.

Tim kuasa Hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak dalam memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan tersebut.

“Klien kami merupakan korban pencurian yang isi brangkasnya di gondol habis oleh pelaku pencurian, disitu dia sudah membuat laporan resmi ke polsek pancur batu dan berkordinasi dengan putri mutarai untuk memancing pelaku bertemu dan saat itu penyidik malahan menyuruh korban sendiri bersama keluarga yang ada pada saat itu untuk menangkap maling yang sudah diketahuinya berada di hotel kristal,” tegasnya

Sekarang ini, malahan klien kami yang dipenjara dan jadi DPO karena disuruh polisi untuk menangkap maling di toko mereka. Ini tidak adil kami meminta agar majelis hakim dengan cermat meneliti kasus praperadilan ini dan kami meminta jika ada saksi yang memberikan keterangan bohong agar majelis hakim tegas dalam hal ini.

Kini harapan keluarga hanya tertuju kepada majelis hakim praperadilan agar melihat perkara ini secara adil dan objektif. Mereka berharap status tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring dan keluarganya dapat dipertimbangkan kembali berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Di tengah kerasnya proses hukum, keluarga kecil itu hanya ingin satu hal sederhana: keadilan.

Sumber dari : Ayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *