Kasus Penganiayaan Anak di Batu Bara, Polisi Tangkap Pemuda Pengguna Pisau Kater

Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang anak di bawah umur di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (9/4/2026) malam, polisi berhasil meringkus satu orang tersangka.

​Tersangka yang diamankan adalah RG (21), seorang pemuda asal Dusun II Kambar, Desa Ujung Kubu. RG diduga kuat merupakan pelaku tunggal yang mengakibatkan korban, Aris Silitonga, mengalami luka permanen dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kronologi Kejadian

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau pemotong (cutter). Akibat serangan tersebut, korban menderita luka koyak yang sangat serius, membentang dari bagian bibir hingga ke telinga kanan, serta luka robek di bagian kepala.

​Luka-luka tersebut dilaporkan sangat dalam hingga membutuhkan puluhan jahitan. Setelah sempat mendapatkan pertolongan pertama di Klinik Evi Sufiah, kondisi korban yang cukup kritis membuatnya harus dirujuk ke RSU Bidadari, Kabupaten Batu Bara, untuk penanganan medis lebih lanjut.

Langkah Tegas Kepolisian

​Merespons laporan masyarakat, Unit I Resum Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPDA Ade Sundoko Masry melakukan penyelidikan mendalam. Hanya dalam hitungan hari, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap RG tanpa perlawanan.

​”Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau kater,” tulis keterangan resmi dari Humas Polres Batu Bara.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu potong jaket hoodie berwarna hitam dengan tulisan “ORDA” yang dikenakan tersangka saat kejadian. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku hingga kini masih dalam pencarian lantaran diduga telah dibuang untuk menghilangkan jejak.

Komitmen Perlindungan Anak

​Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman guna mencari tahu apakah ada motif lain atau keterlibatan pihak ketiga dalam insiden berdarah ini.

​Pihak Polres Batu Bara memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RG dengan pertimbangan subyektif penyidik, yakni adanya risiko melarikan diri serta potensi penghilangan barang bukti yang tersisa.

​Kasus ini menjadi atensi serius kepolisian setempat. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin rasa aman bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Editor : BOYS-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *