Lapor Pak Kapolda: Kapolres dan Kasat Reskrim Batu Bara Diminta Dicopot, Diduga Membiarkan Mafia Galian C Ilegal.
Batu Bara // satgasmigas.com. Polemik penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, diduga berlangsung tanpa hambatan dan memunculkan kecurigaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah jajaran kepolisian di wilayah tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam menindak aktivitas tambang ilegal.
Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (11/03/2026), aktivitas penambangan tanah diduga berlangsung secara terbuka tanpa disertai dokumen perizinan resmi. Awak media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nainggolan, Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani, serta Kanit Unit III Tipidter Polres Batu Bara.Bahkan, rekaman video aktivitas galian tersebut telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp pribadi kepada pihak terkait sebagai bukti awal dugaan pelanggaran. Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian C tersebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang jelas dari pihak kepolisian.Diduga Tanpa Izin ResmiAktivitas galian C di lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara, sedimentasi sungai, hingga alih fungsi lahan tanpa dokumen AMDAL.
Tidak hanya pelaku utama, pihak yang menampung atau memperdagangkan material hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.Keluhan WargaSejumlah warga Desa Sumber Rejo mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa operasi galian C diperkirakan akan berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.“Selama tambang itu berjalan, kami yang tinggal di sekitar lokasi harus menghirup debu dari truk pengangkut tanah setiap hari. Bahkan sebelum beroperasi pun, usaha ini sudah terlihat seperti kebal hukum,” ujarnya.
Warga juga menilai aktivitas tersebut terkesan tidak menghargai keberadaan pemerintah desa maupun masyarakat setempat.Lebih jauh, sebagian masyarakat menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum karena aktivitas tambang tetap berjalan meskipun telah dilaporkan.Ancaman Kerusakan LingkunganAktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Dampak yang sering muncul antara lain kerusakan lahan, pencemaran udara akibat debu, hingga potensi bencana ekologis seperti longsor dan banjir.Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal juga merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari pajak maupun retribusi yang seharusnya diterima pemerintah.Desakan Kepada Kapolda SumutAtas kondisi tersebut, masyarakat dan awak media mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran kepolisian di wilayah Batu Bara.Langkah tegas, termasuk pencopotan pejabat terkait jika terbukti melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Publik berharap aparat penegak hukum dapat membuktikan komitmennya dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.Jika tidak ada tindakan nyata, dikhawatirkan akan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu, sementara praktik ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.Tim Lapangan:Media satgasmigas.com .(BM)
#mabes polri.

