Oknum Pangulu didesa Nagori Tagur kecamatan Dolok Silau Diduga Rambah Hutan Register, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan dari kepolisian.

Simalungun//satgasmigas.com.Saat pemerintah berupaya mengembalikan hutan sebagai penyangga kehidupan, justru dugaan praktik perambahan hutan kawasan (Register) kembali mencuat di Kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara.

Kali ini, seorang oknum Pangulu atau Kepala Desa di Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembersihan lahan secara ilegal di area hutan tersebut.

​Meski laporan dan keluhan masyarakat telah disampaikan ke pihak kepolisian, warga menyayangkan, hingga detik ini belum ada tindakan tegas terhadap pangulu bersangkutan, yang proses hukum terkesan jalan di tempat.Tak heran jika sejumlah pihak pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum mengusut kasus yang meresahkan masyarakat desa Nagori Tagur Dolok Silau.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perambahan ini disinyalir telah berlangsung tanpa izin resmi dari instansi terkait. Perusakan kawasan hutan register ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat akan dampak lingkungan, mulai dari ancaman longsor hingga hilangnya fungsi resapan air.

​Salah seorang sumber dari kalangan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respon penegak hukum. Menurutnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda pemanggilan pemeriksaan terhadap oknum Pangulu tersebut.

​”Kami sudah melapor ke Polres Simalungun, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Pangulu yang bersangkutan bahkan belum dipanggil untuk diperiksa. Kami khawatir jika dibiarkan, hutan kita akan habis dibabat,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

​Hingga saat ini, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pangulu Nagori Togur terkait tudingan perambahan hutan tersebut. Di sisi lain, pihak Polres Simalungun juga belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana progres penyelidikan atas laporan masyarakat ini.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tindakan perambahan hutan secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

​Masyarakat berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar segera memberikan atensi khusus pada kasus ini, guna menjaga kelestarian hutan register dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

(Red/Binsar Siadari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *