Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sei Balai

Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Selasa (31/3/2026) sore.

​Tersangka berinisial SP, 48, seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian, diamankan petugas sekira pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 31 Maret 2026.

Informasi Masyarakat

​Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Laporan tersebut menyebutkan perihal adanya seseorang yang diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Sei Balai.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku.

Barang Bukti 16,99 Gram

​Dalam penggeledahan yang dilakukan secara saksama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,99 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam satu plastik klip berukuran besar dan tiga plastik klip sedang.

​Selain sabu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, sebuah tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai senilai Rp526.000.

Proses Penyidikan

​Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah benar miliknya. Guna kepentingan proses hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Batu Bara.

​”Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Kami juga sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Arifin Purba.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Kasat Resnarkoba turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya laten narkoba di Kabupaten Batu Bara.

Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor: Red/Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *