Sibuk Dengan Pencitraan di Media Satu Pintu, Gudang Mafia CPO Tetap Bebas Beroperasi, Abaikan Pemberitaan.

SUMUT – SatgasMigas.com, 17 Maret 2026
Aktivitas gudang yang diduga sebagai tempat penampungan ilegal Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Sumatera Utara hingga kini masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Gudang-gudang tersebut bahkan terkesan kebal hukum, meskipun telah berulang kali menjadi sorotan media.


Berdasarkan pantauan awak media SatgasMigas.com, setiap harinya mobil tangki pengangkut CPO hasil produksi dari pabrik kelapa sawit (PKS) terlihat keluar-masuk ke lokasi gudang yang diduga sebagai bagian dari jaringan mafia CPO. Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Investigasi di lapangan menemukan bahwa praktik tersebut tersebar di sejumlah titik strategis. Di sepanjang Jalan Lintas wilayah Indrapura – Kisaran, tercatat sedikitnya lima gudang yang diduga menjadi pusat penampungan ilegal. Sementara itu, di jalur provinsi Perdagangan – Limapuluh, terdapat sekitar tiga gudang dengan aktivitas serupa yang berada di dua kabupaten berbeda di Sumatera Utara.


Perdagangan CPO ilegal ini jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, karena tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat serta membuka peluang tindak pidana lainnya.


Meski telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media dalam beberapa bulan terakhir, gudang-gudang yang kerap disebut sebagai “gudang mafia CPO” tersebut tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Batu Bara dan Polres Simalungun juga belum menunjukkan hasil yang signifikan. Meski laporan dan pemberitaan telah disampaikan berulang kali, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret berupa penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan di kalangan publik bahwa para pemilik gudang memiliki “perlindungan” tertentu, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik pemberian upeti kepada oknum aparat penegak hukum agar kegiatan mereka tetap berjalan lancar.


Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di gudang-gudang tersebut masih terus berlangsung seperti biasa, tanpa tanda-tanda penghentian, okmeskipun sorotan publik dan media semakin tajam.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *