SP3 TERBIT !Kliennya Tidak Terbukti Serobot Tanah, Dr. Sambas Kuasa Hukum Prof. Hj Sunah Siapkan Laporan Balik Pidana dan Gugat Perdata.

PALEMBANG //satgasmigas.com. Pihak kuasa hukum Profesor Hj. Dr. Sunah resmi mengambil langkah hukum tegas setelah Polrestabes Palembang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tuduhan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada kliennya. SP3 tersebut membuktikan bahwa tuduhan terhadap Prof. Sunah tidak terbukti.

​Sambas, selaku kuasa hukum Prof. Sunah, menyatakan bakal melaporkan balik pihak pelapor berinisial KGT dan M atas dugaan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik. Laporan ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 420, 433, dan 434.

​Selain pidana fitnah, tim kuasa hukum menyoroti dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama KGT dan M dengan luas masing-masing 30.000 \text{m}^2 dan 11.000 \text{m}^2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Palembang. Analisis kuasa hukum menduga adanya persekongkolan dalam pemalsuan data guna penerbitan alas hak SHM tersebut.

​Pihak kuasa hukum juga menduga ATR/BPN Kota Palembang telah salah menempatkan titik lokasi objek tanah pada SHM yang diterbitkan. Atas ketidakprofesionalan ini, kuasa hukum telah mengajukan permohonan pemblokiran tanah dan melayangkan surat tembusan ke Ombudsman Pusat, Kanwil BPN, Kementerian ATR/BPN di Jakarta, hingga Pusdatin di Bogor untuk segera menindaklanjuti serta menindak oknum BPN yang terlibat.

​Tak hanya laporan pidana balik, Sambas menegaskan pihaknya juga bersiap mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang serta gugatan tata usaha negara melalui PTUN Palembang.

Liputan : Binsar Siadari
Penulis/Editor : Binsar Siadari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *