MUSI RAWAS //satgasmigas com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas memulihkan keuangan negara dengan mengeksekusi uang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp61.803.987.500 (Rp61,8 miliar).

Penyetoran dana berukuran fantastis ini terkait langsung dengan perkara korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
​Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen korps adhyaksa dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) dari tangan pelaku korupsi.
​”Uang hasil rampasan tersebut disetorkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” ujar Kejari Musi Rawas dalam keterangannya.
​Rincian Eksekusi Eksekusi Uang Rampasan

​Berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berikut rincian pengembalian dana rampasan negara senilai total Rp61.803.987.500 tersebut:
​Rp27.327.662.000: Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti.
​Rp34.023.055.500: Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti.
​Rp387.270.000: Dirampas untuk negara.
​Rp66.000.000: Dirampas untuk negara.
​Alur Penelusuran dan Pengamanan Barang Bukti

​Sebelum akhirnya resmi dieksekusi dan disetorkan ke Kas Negara, keberadaan barang bukti uang korupsi ini melewati serangkaian proses penelusuran dan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa Penyidik:
​Penelusuran Awal: Dana tersebut awalnya terlacak tersimpan dalam escrow account (rekening penampungan) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Veteran, Jakarta Pusat.

​Selama proses hukum berlangsung, barang bukti uang diselamatkan dan dititipkan oleh Tim Jaksa Penyidik di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
​Eksekusi Akhir: Setelah putusan inkrah, dana dipindahkan secara resmi dari rekening penitipan menuju Kas Negara.

​Melalui keberhasilan eksekusi ini, Kejari Musi Rawas membuktikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan bagi para pelaku, tetapi juga memprioritaskan pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *