Ketua DPC LSM PENJARA Heriadi Tolak Wacana Pemekaran Pantai Timur, Minta Pemerintah Utamakan Kepentingan Masyarakat.

BATU BARA // satgasmigas.com Wacana pemekaran wilayah Pantai Timur Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya gagasan pembentukan daerah otonomi baru, Ketua DPC LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Heriadi, S.H., C.NEG, menyatakan sikap menolak wacana tersebut.
Heriadi menilai rencana pemekaran wilayah tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek administratif maupun politik pemerintahan. Menurutnya, setiap gagasan pembentukan daerah baru harus terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kesiapan daerah, kemampuan fiskal, pelayanan publik, serta dampak jangka panjang terhadap masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan.
“Kami menolak wacana pemekaran Pantai Timur apabila pelaksanaannya tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai pemekaran justru menambah beban masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Heriadi.
Menurutnya, pemekaran daerah pada prinsipnya dapat menjadi instrumen untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan dan mempercepat pembangunan apabila dilakukan berdasarkan kajian yang matang. Namun, pemekaran juga membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek, mulai dari pemerintahan, anggaran, infrastruktur, sumber daya manusia hingga pelayanan dasar.
Karena itu, Heriadi meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya karena adanya dorongan dari kelompok atau kepentingan tertentu.
Jangan Hanya Bicara Batas Wilayah
Heriadi menegaskan, pembahasan mengenai pemekaran seharusnya tidak berhenti pada persoalan batas wilayah dan pembentukan struktur pemerintahan baru.
Menurut dia, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah pembentukan daerah baru nantinya benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Yang harus ditanyakan bukan hanya apakah wilayah ini bisa dimekarkan, tetapi apa manfaat langsungnya bagi masyarakat. Apakah pelayanan publik menjadi lebih cepat? Apakah pembangunan semakin merata? Apakah ekonomi masyarakat meningkat? Itu yang harus dijawab terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemekaran tidak melahirkan persoalan baru berupa meningkatnya kebutuhan belanja pemerintahan, pembentukan organisasi perangkat daerah, pembangunan kantor pemerintahan, serta kebutuhan anggaran lainnya.
Jika tidak disertai kemampuan keuangan dan perencanaan yang kuat, kata Heriadi, pemekaran berpotensi membuat pemerintah daerah baru lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan birokrasi dibandingkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Minta Kajian Dibuka kepada Publik
Sebagai lembaga yang mengusung fungsi pemantauan terhadap kinerja aparatur negara, LSM PENJARA juga mendorong agar seluruh kajian mengenai wacana pemekaran dilakukan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Heriadi meminta pemerintah dan pihak-pihak yang mendorong pemekaran menjelaskan secara transparan mengenai dasar kajian, luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan ekonomi, potensi pendapatan daerah, kebutuhan anggaran, kesiapan infrastruktur serta proyeksi pelayanan publik apabila daerah baru terbentuk.
“Masyarakat harus diberikan informasi yang utuh. Jangan hanya disampaikan bahwa pemekaran akan membawa kemajuan. Masyarakat juga harus mengetahui konsekuensi, kebutuhan anggaran dan tantangan yang akan dihadapi,” tegasnya.
Menurut Heriadi, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat memberikan pandangan berdasarkan data, bukan sekadar mengikuti opini atau kepentingan kelompok tertentu.
Dorong Dialog dengan Masyarakat
Heriadi selanjutnya meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan apabila wacana pemekaran Pantai Timur terus dilanjutkan.
Menurutnya, suara masyarakat di tingkat bawah harus menjadi salah satu pertimbangan utama karena merekalah yang nantinya akan merasakan secara langsung dampak dari perubahan administrasi pemerintahan.
Ia mengusulkan agar dilakukan forum dialog yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat serta perwakilan masyarakat dari wilayah yang masuk dalam rencana pemekaran.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek dalam proses pemekaran. Masyarakat harus menjadi subjek yang pendapatnya didengar dan dipertimbangkan,” ujarnya.
Utamakan Perbaikan Pelayanan
Lebih lanjut, Heriadi mengatakan bahwa tanpa pemekaran sekalipun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Menurut dia, persoalan akses pelayanan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pertanian, perikanan dan lapangan kerja harus menjadi prioritas pemerintah.
Ia berharap perdebatan mengenai pemekaran tidak menggeser perhatian dari persoalan-persoalan yang saat ini masih dihadapi masyarakat.
“Kalau persoalannya adalah pelayanan yang jauh, pembangunan yang belum merata atau akses masyarakat yang sulit, maka pemerintah harus terlebih dahulu mencari solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Pemekaran bukan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan semua masalah,” kata Heriadi.
LSM PENJARA: Keputusan Harus Berdasarkan Kajian dan Kepentingan Rakyat
Heriadi kembali menegaskan bahwa sikap penolakan DPC LSM PENJARA terhadap wacana pemekaran Pantai Timur merupakan bentuk perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun aspirasi masyarakat. Namun, setiap kebijakan yang menyangkut perubahan wilayah pemerintahan harus melalui proses yang transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan dan tidak anti terhadap pemekaran. Tetapi kami meminta agar semua dilakukan berdasarkan kajian yang objektif, transparan dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.
Wacana pemekaran Pantai Timur sendiri merupakan gagasan yang mencakup sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Karena itu, pembahasannya membutuhkan kajian lintas daerah dan partisipasi publik yang memadai.
Dengan demikian, sikap penolakan yang disampaikan Heriadi menjadi salah satu pandangan dalam dinamika pembahasan tersebut. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, maupun pihak yang mendukung pemekaran perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan argumentasinya secara terbuka.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *