Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Asal Asahan, 302 Gram Barang Bukti Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talawi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

​Penangkapan terhadap BA dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 302,02 gram.

​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

​”Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penyergapan, tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaannya,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangan resminya, Senin (2/3/2026).

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:

  • 3 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat 302,02 gram.
  • 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam (BK 5788 VBQ).
  • 1 unit telepon seluler merk Poco warna hitam.
  • 1 buah tas samping warna hitam.

​Dalam pemeriksaan awal, tersangka BA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kedua pemasok tersebut yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna membongkar sindikat ini. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

​Tersangka BA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

​Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Boys-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *