BATUBARA// satgasmigas.com. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Batubara melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Air Putih kepada aparat penegak hukum (APH). Laporan tersebut menyoroti sejumlah perbedaan antara alokasi anggaran dan realisasi yang dinilai membutuhkan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang menjadi dasar laporan, pada tahap pertama tercatat alokasi anggaran sebesar Rp672 juta, sementara realisasi dilaporkan sebesar Rp656.354.296. Dari angka tersebut terdapat selisih Rp15.645.704.
Kemudian pada tahap kedua, alokasi anggaran disebut sebesar Rp670.216.000, sedangkan realisasi tercatat Rp662.225.295. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp7.990.705.
Jika kedua selisih tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp23.636.409.
Angka inilah yang menjadi sorotan ketua LSM Penjara Kabupaten Batubara Heriadi Putra SH C.Neg Mereka meminta APH tidak hanya melihat angka realisasi di atas kertas, tetapi juga menelusuri dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, rincian penggunaan dana, serta kesesuaian antara kegiatan yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pertanyaan yang kini mencuat adalah, ke mana selisih anggaran tersebut diperuntukkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Ketua LSM Penjara Heriadi Putra SH C.Neg menilai persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait, terlebih apabila anggaran yang digunakan merupakan dana publik. Transparansi dan pemeriksaan independen dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Dalam laporan tersebut, dugaan adanya kerugian negara diserahkan kepada kewenangan APH untuk ditelusuri dan dibuktikan. Selisih anggaran Rp23.636.409 tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara, karena status kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penetapan melalui mekanisme yang berlaku.
Sorotan juga mengarah kepada pihak manajemen SMA Negeri 1 Air Putih, termasuk kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran sesuai kewenangannya.
Publik tentu menunggu penjelasan yang terang: apakah selisih tersebut merupakan sisa anggaran yang telah dipertanggungjawabkan, terdapat koreksi administrasi, atau justru ditemukan persoalan lain yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam?
LSM Penjara meminta APH tidak berhenti pada laporan administratif. Jika diperlukan, audit dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen penggunaan anggaran harus dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi APH untuk menjawab satu pertanyaan penting: apakah selisih Rp23,6 juta tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif?
(HM)

