Amankan Sidang di PN Kisaran, Sat Samapta Polres Batu Bara Kawal 55 Tahanan

Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Batu Bara memperketat pengamanan dan pengawalan tahanan yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (31/3/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan peradilan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

​Kegiatan pengamanan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Labuhan Ruku, Ipda Ucok Tambunan. Sebanyak lima personel kepolisian lainnya, yakni Aipda Syamsir Ginting, Aipda Oky Hasibuan, Briptu Ryan Seftiansyah, Bripda Alfi Prayoga, dan Bripda Dio Hendrawan S, dikerahkan untuk melakukan pengawasan melekat.

​Prosedur Pengamanan Ketat

​Dalam pelaksanaan tugas kali ini, personel Sat Samapta melakukan pengawalan terhadap 55 orang tahanan yang terdiri dari 54 tahanan laki-laki dan satu tahanan perempuan. Pengawalan dilakukan mulai dari penjemputan tahanan hingga proses transit di sel sementara Pengadilan Negeri Kisaran.

​Ipda Ucok Tambunan menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan prosedur standar (SOP) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.

​”Fokus utama kami adalah menciptakan situasi yang kondusif, sehingga hakim, jaksa, maupun terdakwa dapat menjalani persidangan tanpa adanya gangguan keamanan dari pihak manapun,” ujar Ipda Ucok.

​Pengawasan Melekat di Area Persidangan

​Personel kepolisian tidak hanya berjaga di pintu masuk, tetapi juga melakukan pengawasan ketat di area sel tahanan dan ruang sidang. Pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung juga dilakukan secara selektif untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang ke dalam area pengadilan.

​Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan institusi peradilan untuk menjamin penegakan hukum berjalan lancar di wilayah hukum Polres Batu Bara dan sekitarnya.

​Situasi Kondusif

​Hingga seluruh agenda persidangan selesai, situasi di Pengadilan Negeri Kisaran dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya kendala berarti maupun upaya gangguan keamanan selama proses pemindahan maupun saat persidangan berlangsung.

​Setelah persidangan rampung, seluruh tahanan kembali dibawa menuju lembaga pemasyarakatan dengan pengawalan ketat oleh personel Sat Samapta Polres Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *