Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Gambus, Satresnarkoba Polres Batu Bara Sita 9,97 Gram Bruto

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial ES (34), terduga pengedar sabu di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB.

​Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026.

​Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Batu Bara menyebutkan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian. Setelah melakukan observasi mendalam dan memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap ES, yang diketahui merupakan warga Dusun III, Desa Simpang Gambus.

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler (handphone) merk Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aksi ilegalnya.

​Kepada petugas, tersangka ES mengakui secara terus terang bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Simpang Gambus dan sekitarnya.

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Jurnalis : Red/Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *