### **Diduga Gudang Penampung BBM Subsidi, I.N di Simpang Granit Bungkam Saat Dikonfirmasi Media di minta kepada Kapolri dan jajaran untuk menindak lanjuti kasus ini**
*Media Satgasmigas.com*[KAB.INHU KEC.batang gangsal] —** Aktivitas dugaan penimbunan dan penampungan **BBM subsidi jenis Bio Solar** kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang pria berinisial **I.N (Isak Nenggolan)** diduga kuat sebagai **pengepul sekaligus pemilik gudang BBM subsidi** yang berlokasi di **Simpang Granit**.Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media **Satgasmigas.com**, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari **SPBU**, yang kemudian dikumpulkan melalui **pelangsir menggunakan mobil box (bog)**. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan **bebitenk/tangki modifikasi** yang berfungsi untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar.Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan terkesan **kebal hukum**, meskipun pemberitaan terkait dugaan praktik ilegal BBM subsidi ini sudah **berulang kali mencuat di berbagai media**.### **Upaya Konfirmasi Tidak Digubris**Awak media **Satgasmigas.com** telah melakukan **upaya konfirmasi langsung** kepada I.N melalui pesan **WhatsApp** sejak **Senin, 26 Januari 2026**, hingga **Selasa, 27 Januari 2026**. Konfirmasi tersebut dilakukan demi asas **keberimbangan berita**, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.Namun hingga berita ini diterbitkan, **I.N tidak memberikan klarifikasi maupun bantahan apa pun**, meskipun pesan telah terbaca. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.### **Dugaan Pelanggaran Hukum**Apabila dugaan penampungan dan penimbunan BBM subsidi ini benar adanya, maka perbuatan tersebut **berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum**, antara lain:#### **1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)****Pasal 55**> Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan **pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun** dan **denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)**.**Pasal 53 huruf b dan d**Melarang kegiatan **pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah**.#### **2. KUHP tentang Penadahan dan Kejahatan Berlanjut****Pasal 480 KUHP**Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dipidana.#### **3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014**Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM→ BBM subsidi **hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu** dan **dilarang diperjualbelikan kembali**.#### **4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen**Penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak pada kerugian masyarakat luas dan pelanggaran hak konsumen.### **Desakan Penegakan Hukum**Masyarakat mendesak **aparat penegak hukum**, khususnya **Polri, BPH Migas, dan Satgas Migas**, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil dan pengguna yang berhak. Setiap praktik penimbunan dan penyalahgunaan bukan hanya **melanggar hukum**, tetapi juga **merugikan negara dan masyarakat luas**.Hingga berita ini diterbitkan, **Media Satgasmigas.com** tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang.(I.N)

