JERITAN HATI AZHAR LUBIS! Menang Hingga Tingkat MA, Di Duga Tembok Penyerobot Masih Berdiri: “Pak Presiden Prabowo, Tolong Saya…
Hukum di Indonesia kembali diuji wibawanya. Meski sudah mengantongi putusan “Sakti” dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Azhar Lubis, warga Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, masih harus menelan pil pahit. Kemenangan hukum yang ia raih dengan susah payah seolah tak bertaji di lapangan.
Kini, dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar, Azhar Lubis melayangkan permohonan perlindungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai. Ia menagih janji negara untuk mengeksekusi lahan miliknya yang dicaplok tetangga.
MA Tegaskan Tembok Hermanto Ilegal!
Kepastian hukum ini sebenarnya sudah mencapai titik final. Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Hermanto dalam perkara penyerobotan lahan seluas 16 meter persegi milik Azhar Lubis.
Dalam putusan Nomor 819 PK/Pdt/2023, Majelis Hakim Agung menegaskan bahwa pembangunan tembok beton di atas tanah Azhar adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya yang mewajibkan bangunan tersebut diratakan dengan tanah dan diserahkan dalam keadaan kosong.
Menang di Atas Kertas, Menangis di Lapangan
Drama sengketa lahan 2 x 8 meter ini telah menguras energi dan air mata Azhar. Sejak 30 Maret 2022, PN Tanjung Balai melalui Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tjb sudah memerintahkan pembongkaran. Bahkan, hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 per hari jika Hermanto lalai melakukan eksekusi.
Namun, pantauan tim Pos Metro Medan di lokasi pada Kamis (26/2/2026), tembok beton yang menjadi “tembok derita” bagi Azhar tersebut masih berdiri kokoh menantang hukum. Aparat Desa Sei Nangka melalui Kaur Umum mengakui adanya masalah ini, namun hingga detik ini tidak ada perubahan di lapangan.
”Saya Hanya Ingin Hak Saya Kembali”
Sambil menyeka air mata yang tumpah di pipinya, Azhar Lubis mengungkapkan keputusasaannya. Ia merasa keadilan yang ia perjuangkan hingga ke level tertinggi peradilan di Jakarta seolah diabaikan oleh para eksekutor di daerah.
”Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolda Sumut, dan Ketua PN Tanjung Balai. Tolong saya rakyat kecil ini, Pak. Keputusan sudah Inkrah, sudah sampai Mahkamah Agung, tapi kenapa tanah saya belum juga kembali? Saya hanya ingin hak saya, Pak!” isak Azhar penuh harap.
Bola Panas di PN Tanjung Balai
Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Publik Sumatera Utara menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Jangan sampai wibawa hukum di Desa Sei Nangka hancur karena eksekusi yang mandek. Jika negara diam, maka air mata Azhar Lubis akan menjadi saksi bisu betapa mahalnya sebuah keadilan bagi rakyat kecil di negeri ini. (TEAM PANDAWA)

