LSM Laporkan Dugaan Korupsi PBJ Bapenda Batu Bara ke Kejatisu, Nilai Mencapai Miliaran Rupiah.


Batu Bara, Sumatera Utara //satgasmigas.com.

Dewan Pimpinan Cabang LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA) Kabupaten Batu Bara resmi melaporkan dugaan penyimpangan serius dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Temuan Awal: Indikasi Penyimpangan Sistemik.


Berdasarkan hasil penelusuran LSM melalui sistem resmi pengadaan pemerintah (SPSE dan E-Katalog), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam perencanaan dan pelaksanaan PBJ di Bapenda Batu Bara.
Data yang dihimpun menunjukkan:
Total Rencana Umum Pengadaan (RUP): Rp 2.481.086.093
Total PBJ melalui E-Purchasing: Rp 1.931.887.803
Total transaksi E-Katalog: Rp 982.682.000
Namun, dari angka tersebut, muncul dugaan penyimpangan yang signifikan:
Transaksi E-Katalog tidak selesai/diduga fiktif: Rp 760.082.000
Dugaan kegiatan fiktif/tidak ditemukan transaksi: Rp 762.479.003
Paket tidak tayang di SPSE/tidak memiliki data: Rp 410.928.140
Selisih antara HPS dan realisasi belanja: Rp 186.726.800
Status Paket Janggal dan Minim Bukti Transaksi.

LSM PENJARA mengungkapkan bahwa banyak paket pengadaan memiliki status tidak wajar, antara lain:
Paket berstatus tidak selesai namun tetap dilakukan pembayaran
Tidak ditemukan bukti transaksi sah pada E-Katalog
Paket pengadaan tidak tayang pada sistem SPSE
Lebih mencurigakan lagi, beberapa kegiatan tetap dicatat sebagai realisasi anggaran meskipun secara administratif tidak memenuhi syarat dasar pengadaan.
Metode Pengadaan Diduga Menyimpang
Selain itu, ditemukan indikasi penyimpangan dalam metode pemilihan penyedia, seperti:
Pengadaan langsung tanpa melalui SPSE
Paket tanpa penyedia pemenang yang jelas
Tidak adanya jejak transaksi resmi dalam sistem pemerintah
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Daftar Penyedia Tercatat
Dalam laporan tersebut, turut disebutkan beberapa perusahaan penyedia yang tercatat dalam transaksi E-Katalog, di antaranya:
CV. Andro Mega (Rp 484.092.000)
PT. Adi Sarana Armada Tbk (Rp 67.200.000)
CV. Dirgautama Perkasa (Rp 118.400.000)
PT. Silet Indo Network (Rp 93.750.000)
CV. Zam Zurah (Rp 31.400.000)
CV. Jaya Sekawan Abadi (Rp 73.000.000)
CV. Solutech Maju Bersama (Rp 114.840.000)
Dugaan Modus: Dari Paket Fiktif hingga Mark-Up
LSM menduga adanya pola atau modus yang sistematis dalam praktik ini, antara lain:
Penginputan paket fiktif ke dalam sistem
Manipulasi status paket agar terlihat terealisasi.
Pengadaan di luar mekanisme resmi
Dugaan mark-up harga antara HPS dan realisasi
Surat Klarifikasi Tak Dijawab Tuntas
Sebelumnya, LSM PENJARA telah melayangkan surat klarifikasi resmi bernomor 218/PJR-BB/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 kepada Bapenda Batu Bara. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak komprehensif dan tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Desak Kejatisu Turun Tangan
Dalam laporannya, LSM meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan
Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PBJ Tahun 2024
Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih
Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi:
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
PPTK
Bendahara Pengeluaran
Direktur perusahaan penyedia
Serta pihak terkait lainnya
Pegang Teguh Asas Praduga Tak Bersalah
LSM menegaskan bahwa laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap fakta.


“Ini adalah bagian dari komitmen kami sebagai kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan bersih dan akuntabel, khususnya di Kabupaten Batu Bara,” tegas perwakilan LSM.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pengadaan pemerintah daerah.Pejabat Bapenda saat dikonfirmasi awak media mengatakan kami tidak melayani konfirmasi secara online jika ingin mendapat hasil konfirmasi buatlah surat tertulis ; ujarnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *