Sembunyikan Sabu di Bagasi Supra, Pengedar di Sei Balai Tak Berkutik Digerebek Polisi

Genderang perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara terus ditabuh. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil membongkar praktik peredaran sabu lintas desa yang kerap meresahkan warga. Seorang pria berinisial IS (32), warga Desa Sei Balai, diringkus petugas saat berada di sebuah tempat hiburan, Kamis (26/2/2026) dini hari.

​Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 00.30 WIB tersebut dilakukan di Kafe Jingger, Desa Sei Balai. Operasi kilat ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda BZ Damanik, setelah melakukan pemetaan berdasarkan laporan masyarakat.

​Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, mengungkapkan bahwa tersangka IS memang sudah masuk dalam radar pantauan petugas. Saat dilakukan penggerebekan, IS sempat mengelak. Namun, kepiawaian petugas dalam melakukan penggeledahan membuahkan hasil.

​”Awalnya kami menemukan empat paket kecil sabu di saku celana pelaku. Namun, personel di lapangan tidak berhenti di situ dan melakukan pemeriksaan menyeluruh ke sarana transportasi yang digunakan pelaku,” ujar Kompol Cecep saat dikonfirmasi kemarin.

​Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam bagasi sepeda motor Honda Supra X 125 milik tersangka, polisi menemukan ‘gudang’ kecil barang haram tersebut. Selain lima paket sabu ukuran sedang, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik (digital), alat hisap (pirek), dua bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 250.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi.

​Selain narkotika dan alat pendukungnya, petugas turut menyita satu unit ponsel merek Infinix yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menjalin komunikasi dengan para pelanggan maupun pemasoknya.

​”Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan intensif. Fokus kami sekarang adalah mendalami dari mana barang tersebut berasal,” tegas Kompol Cecep.

​Mantan Kanit Reskrim ini menambahkan, kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk pengembangan jaringan yang lebih luas. Tersangka IS terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

​Kompol Cecep juga mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. “Informasi dari masyarakat adalah kunci. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga wilayah kita bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(Boys-3 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *