Diduga Tak Kantongi Ijin,Pemasangan Kabel Jaringan Internet di Tiang Listrik Milik PLN diSoal.

Simalungun//satgasmigas .com. Pemasangan kabel milik pelaku usaha Provider internet (Wifi) yang menggunakan fasilitas Tiang milik PT PLN (PERSERO) di wilayah provinsi Sumatra Utara,kabupaten Simalungun, kecamatan pematang bandar membuat resah masyarakat, pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan internet milik pelaku usaha wifi yang menggunakan Tiang Milik PT.PLN dapat dengan leluasa.

Memakai fasilitas Tiang yang ada,Sehingga membuat kecemasan di tengah masyarakat karena akan membahayakan,salah satu warga sekitar yang Enggan disebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel wifi dilingkungan dan menurut nya juga kabel-kabel tersebut mengganggu, Jangan hanya demi keuntungan pribadi bisa semaunya memasang kabel seperti itu,

Saat awak media mengirim pesan Wa, kepetugas pegawai PT PLN, belum juga di balas,,Hingga berita ini di terbitkan,Berdasarkan pasal 38 undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,setiap orang yang melakukan perbuatannya yang dapat menganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana . Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.600 juta.Undang undang No,36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,pasal 11 ayat (1), menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.Undang undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,pasal 51, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan lain diluar izin dapat dikenakan sanksi pidana.Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo.Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat Pidana.(S,c,r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *