Gempur Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu dalam Semalam
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mencatatkan keberhasilan dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (09/04/2026) dini hari, petugas berhasil menggulung dua tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polres Batu Bara dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Pertama di Desa Mangkai Baru
Operasi dimulai sekira pukul 00.10 WIB. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial W (25).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- 3 plastik klip transparan berisi sabu (berat bruto 2,63 gram).
- Timbangan digital dan pipet berbentuk sekop.
- Sejumlah plastik klip kosong dan satu unit ponsel Android.
- Uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan Hingga ke Wilayah Simalungun
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka W, tim langsung melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya. Hanya berselang sekitar 50 menit, tepatnya pukul 01.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka kedua berinisial FAP (25).
Tersangka FAP diciduk tanpa perlawanan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun. Dari tangan FAP, petugas mengamankan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram serta satu unit ponsel Android yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi haram tersebut.
Komitmen Usut Tuntas Jaringan
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja.
”Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Arifin Purba.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
Editor : BOYS-3

