Lapor Pak Kapolda Sumut di duga Marak nya Mafia Minyak di SPBU 13.212.110 Desa Suka raja Mengunakan Derigen Polres Batu Bara Tutup Mata dan Tutup Telinga.
Batu Bara //satgasmigas.com. Maraknya Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan pertalite bersubsidi yang dilakukan oleh beberapa penimbun yang di sinyalir pemain BBM.Ilegal Hal itu disampaikan oleh Awal tim investigasi,awak media Kamis Malam (05/03/2026)
Setelah melakukan Investigasi mengatakan, cara pelaku melakukan aksinya dengan mensuplai Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dan pertalite di Jalan suka raja dengan menggunakan mobil Vampir Alias Mobil yang Sudah di modififikasi dan mengisi minyak memakai derigen ,”Maupun ” Pengisian Jerigen dengan Volume besar kemudian solar dan pertalite tersebut ditimbun dan duga dijual pengusaha besar UU Migas sangat jelas dan tertulis ada sanksi pidana bagi Setiap SPBU terkait yang menyalahi Aturan dan ada Konsekuensi yakni sangsi penutupan usahaLanjut Herman Manurung berharap Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar dapat menindaklanjuti atas temuannya, dan beberapa pelaku penimbung BBM bersubsidi,”di Daerah kabupaten Batu Bara “Sehingga kejahatan para mafia Lanjut Herman Manurung berharap Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar dapat menindaklanjuti atas temuannya, dan beberapa pelaku penimbun BBM bersubsidi,”di Daerah kabupaten batu bara SPBU 13.212.110 desa suka raja kecamatan air putih kabupaten batu bara .
Saat wartawan konfirmasi AKBP Dolly Nelson H.H. SH MH tidak menanggapi perihal konfirmasi wartawan tidak ada jawaban nya Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA E.hutabarat saat di konfirmasi tidak ada jawaban nya Kanit Reskrim unit II polres batu bara Iptu Kriswanto saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban nya Masyarakat Menyoroti Kinerja Pihak kepolisian Polres Batu Bara di duga tutup mata(Hm)

