Upaya Preventif Sat Lantas Polres Batu Bara: Patroli Blue Light dan Penanganan Arus Lalin Malam Hari
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara memperketat pengawasan di jalur arteri Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melalui patroli Blue Light yang digelar pada Minggu (8/3/2026) malam. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Pos Lantas Lima Puluh.
Patroli yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB ini dipimpin oleh Iptu K. Manurung, S.H., didampingi oleh Ipda Harry Permana, S.H., bersama personel lapangan Aipda Lyman dan Bripka Aldo.
Selain menyisir sepanjang Jalinsum, tim patroli juga melakukan tindakan intervensi cepat di kawasan SPBU Sumber Padi. Area ini sempat mengalami kepadatan akibat tingginya volume kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar pada malam hari. Kehadiran personel di lapangan terbukti mampu mencairkan antrean dan menormalkan kembali aliran kendaraan agar tidak melumpuhkan arus utama.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa patroli Blue Light merupakan instrumen penting untuk meminimalisir gangguan keamanan di malam hari. Dengan visibilitas lampu rotator biru yang mencolok, patroli ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.
Strategi yang dijalankan personel Sat Lantas Polres Batu Bara pada Minggu malam tersebut membuahkan hasil yang positif. Hingga patroli berakhir, kondisi arus lalu lintas di Jalinsum wilayah hukum Pos Lantas Lima Puluh terpantau aman dan lancar tanpa adanya laporan gangguan keamanan atau kecelakaan yang berarti.
Kegiatan rutin ini menjadi cerminan komitmen Sat Lantas Polres Batu Bara untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga mobilitas warga di tengah tantangan lalu lintas malam hari. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap kondisi jalan dan tertib dalam berkendara demi keselamatan bersama di sepanjang lintas Sumatera. ( Boys-3)

