Dalam upaya memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas.
Kegiatan yang berlangsung di sepanjang jalur lintas Kabupaten Batu Bara pada Sabtu (14/03/2026) ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., bersama KBO Satlantas, para Kanit, dan personel Satlantas lainnya.

AKP Simon E. Simatupang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari persiapan Operasi Ketupat Toba 2026. Sosialisasi ditujukan langsung kepada para pengemudi truk guna memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
”Kami turun ke lapangan untuk memastikan seluruh pengemudi angkutan barang memahami regulasi terbaru. Hal ini sangat penting untuk mengatur operasional angkutan barang, demi menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas bagi para pemudik yang akan melintas di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ujar Kasat Lantas.

Selama kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, petugas tidak hanya memberikan himbauan, tetapi juga mengajak para supir truk untuk kooperatif demi menekan angka risiko kecelakaan dan potensi kemacetan di titik-titik krusial selama periode mudik.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Para pengemudi truk di jalur lintas tersebut tampak menerima dengan baik arahan yang diberikan oleh jajaran kepolisian.
Dengan adanya langkah preventif ini, Satlantas Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas guna memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2026 dengan nyaman, aman, dan selamat sampai ke tujuan.
k

