Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Huta Baru Disorot: Tiga Bulan Belum Ada Kejelasan, Unit PPA Polres Simalungun Didesak Bertindak

SIMALUNGUN//satgasmigas.com. Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kampung Huta Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara menuai sorotan keras. Perkara tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial TA, yang disebut merupakan oppung atau kakek korban.

Kasus itu telah dilaporkan oleh ayah korban kepada Polres Simalungun. Namun, pihak keluarga menyebut proses penanganan perkara telah berjalan kurang lebih tiga bulan dan hingga kini belum mendapatkan kejelasan yang mereka harapkan terkait perkembangan perkara maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Kondisi tersebut membuat ayah korban bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Simalungun untuk mempertanyakan secara langsung sejauh mana proses hukum atas laporan yang telah dibuat.

Kuasa Hukum: Kami Akan Terus Mengawasi

Advokat Johansen Roni Tuahman Simarmata, S.H., CPM., menyampaikan bahwa pihak keluarga tetap memberikan kepercayaan kepada kepolisian agar menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami yakin kepolisian akan bertindak secara profesional terhadap laporan yang telah dibuat di Polres Simalungun. Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum,” ujar Johansen.

Menurutnya, dugaan perkara yang menyangkut anak harus mendapatkan perhatian serius. Pihak keluarga, lanjutnya, tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan, tetapi ingin memastikan laporan tersebut ditangani secara serius, efektif, dan tidak berlarut-larut.

Ia juga mengajak rekan-rekan media dan LSM untuk ikut memantau perkembangan penanganan perkara secara bertanggung jawab.

“Kami meminta kepada rekan media dan LSM untuk terus memantau agar proses hukumnya cepat berjalan dan efektif,” tegasnya.

Keselamatan dan Perlindungan Anak Dipertanyakan

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah kondisi tempat tinggal korban.

Menurut keterangan kuasa hukum, anak yang disebut sebagai korban dugaan pencabulan tersebut hingga kini masih tinggal dalam satu rumah dengan pihak yang dilaporkan. Kondisi itu dinilai sangat mengkhawatirkan karena dapat menimbulkan tekanan terhadap korban dan berpotensi memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Atas kondisi tersebut, Johansen meminta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)* memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak korban.

“Kami meminta kepada LPSK untuk membantu agar anak korban dari dugaan pencabulan tersebut tidak lagi satu rumah dengan terduga pelaku. Sampai saat ini anak korban masih satu rumah dengan terduga pelaku sehingga dapat berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Menurutnya, perlindungan korban tidak boleh hanya menjadi persoalan administratif. Keselamatan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

Ayah Korban Kecewa, Pertanyakan Progres LPSK

Sementara itu, ayah korban dalam kesempatan terpisah mengungkapkan kekecewaannya terkait perkembangan proses perlindungan yang diharapkan dari LPSK.

Ia mengaku telah beberapa kali menanyakan perkembangan kepada pihak terkait. Namun, menurut keterangannya, jawaban yang diterima hanya sebatas:

“Berkas masih disusun.”

Keluarga korban berharap adanya informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan permohonan perlindungan tersebut, terlebih karena menurut pihak keluarga anak masih berada dalam satu rumah dengan pihak yang dilaporkan.
LMHAI: Jangan Biarkan Perkara Berlarut-larut

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua LSM Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHAI) DPC Pematangsiantar-Simalungun, Yuda Kadastro Siregar.

Yuda secara tegas mendesak Satreskrim Polres Simalungun Cq. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)* agar segera memberikan perhatian dan memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila laporan telah diterima dan proses pemeriksaan telah berjalan, maka perkembangan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional kepada pihak yang berkepentingan sesuai batasan informasi yang diperbolehkan dalam proses penyidikan.

“Kami mendesak Satreskrim Polres Simalungun Cq. Unit PPA untuk secepatnya memproses hukum dugaan tindak pidana tersebut. Jangan sampai perkara yang menyangkut anak justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Yuda.

Ia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan LSM dan media bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya anak.

Publik Menunggu Ketegasan Polres Simalungun

Kini perhatian tertuju kepada Polres Simalungun, khususnya Satreskrim melalui Unit PPA. Pihak keluarga dan kuasa hukum menunggu kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

Tiga bulan merupakan waktu yang membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan perkara. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah*. Pihak berinisial TA yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai pelaku yang terbukti sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan telah menemukan bukti yang cukup, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai hukum secara tegas dan terukur.

Jangan sampai dugaan kekerasan seksual terhadap anak hanya berhenti pada laporan dan pemeriksaan tanpa kepastian. Perlindungan terhadap anak harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.*

Keluarga korban, kuasa hukum, LMHAI, serta masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, efektif, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan pihak keluarga, kuasa hukum, dan LSM sebagaimana disampaikan kepada media. Identitas anak korban tidak dicantumkan untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak. Tuduhan terhadap pihak berinisial TA masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.(RS/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *