LSM PKP Desak Investigasi Petugas Puskesmas Pematang Bandar Terkait Pelanggaran UU Kesehatan

SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA //satgasmigas com.

Pelayanan publik di sektor kesehatan kembali menjadi sorotan tajam. Puskesmas Pematang Bandar di Kabupaten Simalungun resmi dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akibat dugaan penolakan fasilitas ambulans bagi pasien darurat korban kecelakaan lalu lintas.

​Kasus ini mencuat setelah Shoduon Christon Rajagukguk, Wakil Ketua LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Simalungun, secara resmi bertindak sebagai pendamping keluarga korban dalam mengawal dugaan maladministrasi dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut.

​Peristiwa bermasalah ini terjadi pada Rabu sore, 20 Mei 2026, sekitar pukul 16.35 WIB. Orang tua dari Hotma Maria Purba mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat tersenggol sepeda motor. Korban yang mengalami luka robek dan lebam parah di kepala bagian depan serta luka goresan di tangan langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Pematang Bandar guna mendapatkan pertolongan pertama.

​Melihat kondisi luka di kepala yang cukup serius, petugas puskesmas berinisial E.S merekomendasikan agar pasien segera menjalani pemeriksaan CT Scan. Menyadari keterbatasan alat di puskesmas, Hotma Maria Purba selaku anak kandung korban meminta pihak puskesmas merujuk orang tuanya ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap dengan menggunakan mobil ambulans puskesmas.

​Namun, permintaan krusial tersebut justru berujung penolakan. Petugas berinisial E.S berdalih bahwa mobil ambulans tidak dapat digunakan untuk merujuk pasien. Ironisnya, di saat yang bersamaan, pihak keluarga mendapati satu unit mobil Ambulans Puskesmas Keliling berplat nomor BK 9179 T tengah terparkir menganggur di area puskesmas. Akibat penolakan pelayanan ini, pihak keluarga yang panik terpaksa mencari alternatif darurat dengan menyewa angkutan kota (angkot) demi membawa korban ke RS Vita Insani.

​Shoduon Christon Rajagukguk menegaskan bahwa tindakan oknum petugas Puskesmas Pematang Bandar tersebut disinyalir kuat melanggar regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

​Pasal 174 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah dilarang keras menolak pasien dalam keadaan gawat darurat atau menunda pelayanan dengan alasan administratif.

​Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam kondisi gawat darurat.

​”Kami tidak bisa menoleransi hal-hal seperti ini. Fasilitas negara seperti ambulans dibeli menggunakan uang rakyat untuk melayani kedaruratan masyarakat, bukan untuk dipajang saat ada nyawa warga yang terancam,” ujar Shoduon dalam keterangan tertulisnya.

​Dalam surat pengaduannya, LSM Pedang Keadilan Perjuangan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dinas Kesehatan Simalungun dan Ombudsman RI:

​Mendesak dilakukannya pemeriksaan dan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut.

​Meminta pemberian sanksi tegas secara administratif maupun hukum terhadap oknum petugas yang terlibat jika terbukti bersalah.

​Mendesak adanya pembenahan sistem penjaminan operasional ambulans agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

​Sebagai penguat laporan, pihak pengadu juga menyertakan sejumlah bukti autentik, mulai dari foto luka terbuka korban, dokumentasi keberadaan ambulans di halaman puskesmas pada jam kejadian, hingga foto proses evakuasi pasien menggunakan angkot sewaan ke rumah sakit rujukan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun maupun Kepala Puskesmas Pematang Bandar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Penulis : Binsar Siadari
Sumber : Surat LSM Pedang Keadilan Perjuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *