Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kembali berduka. Di tengah ambisi besar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional, nyawa seorang pekerja justru melayang. Wihendro, seorang pekerja kontraktor di bawah bendera PT Duta Raya, meregang nyawa akibat kecelakaan kerja fatal saat menjalankan tugas di lingkungan PT Tanimas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (21/12/2025).
Informasi yang dihimpun wartawan SIB, insiden maut tersebut terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, namun takdir berkata lain. Wihendro dinyatakan meninggal dunia, menambah daftar panjang hitam keselamatan kerja di kawasan industri kebanggaan Sumatera Utara tersebut.
Tragedi pilu ini menjadi tamparan keras sekaligus menyisakan tanda tanya besar bagi publik. KEK Sei Mangkei yang selama ini digadang-gadang sebagai kawasan investasi bernilai miliaran rupiah, kini disorot tajam terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Publik mulai meragukan apakah regulasi K3 benar-benar dijalankan secara ketat di lapangan, atau hanya sekadar formalitas administrasi di atas kertas demi menggugurkan kewajiban.
Dugaan kelalaian pun mencuat. Jika terbukti ada unsur abai terhadap prosedur keselamatan, kematian Wihendro bukan lagi sekadar “kecelakaan biasa”, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang menuntut pertanggungjawaban korporasi.
Ironisnya, di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban, respons dari pihak pemberi kerja justru memicu polemik baru. Berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun, pihak Disnaker dikabarkan telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada manajemen PT Tanimas. Namun, tersiar kabar mengejutkan bahwa pihak perusahaan diduga tidak menghadiri panggilan resmi pemerintah tersebut.
Sikap bungkam dan ketidakhadiran manajemen ini memicu kecurigaan publik. Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah ada sesuatu yang coba ditutup-tupi dari peristiwa maut ini? Mengapa panggilan resmi pemerintah diabaikan begitu saja?
Praktisi hukum dan pemerhati sosial mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan Disnaker Simalungun bertindak tegas, transparan, dan profesional. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat diancam dengan pidana penjara.
”Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pekerja kecil yang bersalah cepat diproses, maka korporasi besar pun harus berani diperiksa secara terbuka. Kematian pekerja adalah tanggung jawab moral dan hukum yang berat,” tegas suara-suara sumbang di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT Tanimas maupun PT Duta Raya belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait kronologi pasti maupun kompensasi terhadap keluarga korban. Publik kini menunggu, apakah keadilan bagi Wihendro akan ditegakkan setegak tiang-tiang beton di KEK Sei Mangkei, ataukah tragedi ini akan terkubur dan terlupakan begitu saja.
(team Pandawa)

